JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah warga Jakarta memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pada Jumat ini, gerai mobil keliling dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima lokasi strategis, yakni Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Pusat.
Lokasi-lokasi tersebut meliputi: Lobby depan Mall Grand Cakung (Jakarta Timur), Lobby utama LTC Glodok (Jakarta Utara), area parkir samping Universitas Trilogi (Jakarta Selatan), Lobby Selatan Mall Ciputra (Jakarta Barat), dan area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat). Setiap titik dipilih agar mudah diakses masyarakat dari berbagai wilayah ibu kota.
Layanan SIM Keliling ini menjadi alternatif praktis dibandingkan harus datang ke kantor Samsat atau kepolisian pusat. Warga dapat mengurus perpanjangan SIM tanpa harus mengantri lama di kantor, cukup menyiapkan dokumen yang dibutuhkan dan biaya administrasi sesuai ketentuan.
Persyaratan Perpanjangan SIM yang Harus Dipenuhi
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan SIM Keliling perlu menyiapkan beberapa dokumen penting. Persyaratan utama mencakup fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi yang dapat dilakukan melalui aplikasi Simpel Pol.
Perlu dicatat, mobil SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, walau sehari saja, pemilik harus membuat permohonan SIM baru di lokasi resmi yang telah ditentukan kepolisian. Hal ini penting agar dokumen tetap sah secara hukum dan menghindari pelanggaran saat berkendara.
Petugas di setiap gerai juga siap membantu pemohon yang mungkin mengalami kendala dengan dokumen atau aplikasi Simpel Pol. Layanan ini dirancang agar proses perpanjangan berjalan cepat, aman, dan efisien tanpa mengurangi ketelitian pemeriksaan kesehatan maupun psikologi.
Biaya Perpanjangan dan Prosedur Administratif
Sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri, biaya perpanjangan SIM adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Selain biaya pokok tersebut, pemohon juga harus membayar biaya tambahan terkait tes psikologi dan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol. Dengan sistem ini, semua hasil tes tersimpan secara digital, sehingga mempermudah proses validasi dokumen.
Keuntungan lain menggunakan SIM Keliling adalah waktu yang lebih fleksibel. Warga dapat menyesuaikan jadwal kedatangan antara pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, mengurangi kepadatan dan antrean panjang di kantor pusat. Petugas juga memastikan protokol kesehatan tetap diterapkan, sehingga proses perpanjangan aman bagi semua pihak.
Pentingnya Memperpanjang SIM Tepat Waktu
Perpanjangan SIM bukan sekadar prosedur administratif, tetapi juga bagian penting dari kepatuhan hukum berkendara. Mengemudi dengan SIM yang masih berlaku menjadi bukti sah kemampuan dan kelayakan seseorang mengoperasikan kendaraan bermotor.
Layanan SIM Keliling mempermudah masyarakat Jakarta tetap patuh hukum tanpa harus repot datang ke kantor kepolisian. Dengan menyiapkan dokumen yang lengkap, pemohon dapat menyelesaikan proses perpanjangan dengan cepat. Polda Metro Jaya berharap layanan ini dapat membantu mengurangi pelanggaran terkait SIM yang habis masa berlakunya sekaligus meningkatkan kesadaran pengendara akan pentingnya keamanan berkendara.
Bagi warga yang belum sempat hadir, alternatif lain adalah memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk pembayaran pajak kendaraan secara daring. Namun, untuk perpanjangan SIM, mobil SIM Keliling tetap menjadi pilihan utama yang praktis dan cepat.
Dengan hadirnya layanan ini di lima titik Jakarta, Polda Metro Jaya menunjukkan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan publik yang mudah dijangkau, aman, dan efisien. Pengendara diharapkan memanfaatkan fasilitas ini agar tetap memenuhi kewajiban administrasi dan aman saat berkendara di jalan.